Artikel Yang Lain

danang blog
SEO Stats powered by MyPagerank.Net Web Directory Ping your blog, website, or RSS feed for Free My Zimbio Bloggers - Meet Millions of Bloggers

Minggu, 13 November 2011

Operator Nunggak Biaya Air Time Hingga Rp25 Miliar

Sana Sini News - Sejumlah operator diketahui menunggak biaya air time senilai Rp25.412.930.021. Jumlah tersebut merupakan jumlah tagihan khusus untuk periode Februari 2006 sampai dengan Desember 2006.

PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) sebagai collecting agent hasil air time pun langsung menjadi sasaran amuk pengusaha Wartel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia. (APWI). Telkom dituding melakukan penggelapan dana air time dan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Head of Corporate Communication & Affair Telkom Eddy Kurnia, membantah tudingan penggelapan tersebut. Dia menjelaskan, dana tersebut tidak ada di Telkom dan masih ada di operator seluler.

"Penagihan kepada opsel juga harus menunggu keputusan atau pendapat BRTI," kata Eddy kepada okezone beberapa waktu lalu.

Sayangnya, Eddy enggan mengatakan operator mana saja yang masih menunggak biaya air time tersebut. Namun dari informasi yang diperoleh, dana Rp25 miliar lebih tersebut adalah tunggakan dari operator Telkomsel, PT Indosat, PT XL Axiata, PT Mobile-8 Telecom, Smart Telecom, PT Natrindo Telepon Seluler, dan Sampoerna Telecom Indonesia.

Dana Rp25 Miliar lebih tersebut menjadi masalah, ketika APWI ingin mencairkan dananya. Mengapa? Karena rekening penampungan (Escrow Account) biaya air time atas nama APWI baru bisa dicairkan melalui mekanisme Joint instruction yang harus disetujui oleh Telkom. Dan Telkom pun baru akan menyetujui pencairan setelah dana Rp25.412.930.021 tersebut masuk ke rekening penampungan.

Untuk diketahui, hingga saat ini untuk pembayaran Tahap II airtime wartel periode April 2005 sampai dengan Januari 2006 sudah ditagihkan oleh Telkom dan sudah dibayarkan oleh opsel serta sudah dimasukkan ke dalam rekening penampungan APWI sebesar Rp 28.680.124.855.

"Posisi Telkom adalah sebagai fasilitator dan didasarkan kepada azas kehati-hatian (prudent). Telkom akan mencairkan rekening penampungan setelah dana tersebut di atas terkumpul sebesar Rp 54.093.054.876," kata Eddy.

Lantas mengapa Telkom sebagai Fasilitator (collecting agent) seolah enggan menagih ke operator seluler? "Tunggu keputusan BRTI," kata Eddy.

Dijelaskan Eddy, permasalahan air time saat ini tak lepas dari kesalahan penafsiran regulasi tentang pemungutan biaya air time.

Awalnya, pemungutan biaya airtime diatur dalam Kepmenparpostel No 46 Tahun 1998 tentang tarif interkoneksi jaringan telekomunikasi antapenyelenggara jasa telekomunikasi. Tertulis dalam aturan tersebut bahwa semua pendapatan airtime terkait dengan panggilan dari public Switch Telephone Network (PSTN) tujuan Sistem Telepon Bergerak Seluler (STBS) adalah menjadi hak penyelenggara STBS.

Selanjutnya, berdasarkan keputusan menteri tersebut, maka antara Telkom dan operator seluler (opsel) membuat perjanjian interkoneksi dengan formula perhitungan. "Biaya panggilan dihitung apabila hubungan berhasil tersambung dengan durasi percakapan riil lebih dari atau sama dengan 6 detik," kata Eddy

Seiring perjalanan waktu, terbitlah Keputusan Menteri Nomor 46 Tahun 2002 tanggal 7 Agustus 2002 tentang Penyelenggara Warung Telekomunikasi. Aturan tersebut menyebutkan bahwa Penyelenggara Wartel berhak atas pendapatan airtime dari penyelenggara jaringan bergerak seluler sekurang-kurangnya 10 persen.

Maka untuk menindaklanjuti keputusan 46 tahun 2002 tersebut, pembayaran airtime periode Agustus 2002 sampai dengan Maret 2005 (Tahap I), telah diselesaikan secara internal oleh APWI kepada pengusaha wartel yang berhak. Pembayaran tahap I itu penyalurannya dilaksanakan melalui PT Pos Indonesia.

Tak hanya sampai disitu, aturan mengenai air time pun kembali berganti pada 2006. Ketika itu dikeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Wartel.

Permen ini, kata Eddy, tidak lagi mengatur hak atas airtime wartel. "Permen ini pun mengugurkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2002 dan dinyatakan tidak berlaku," katanya.

Ditegaskan Eddy dalam pelaksanaannya, Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2006 tersebut tidak serta merta dapat langsung diberlakukan. Pasalnya dalam pasal 22 Permen tersebut menyatakan, perjanjian kerja sama yang telah dibentuk antara penyelenggara jaringan telekomunikasi dengan penyelenggara wartel sebelum Permen ini tetap dapat dilaksanakan selambat-lambatnya 1 tahun dan sesudah itu wajib menyesuaikan dengan Permen ini.

"Pelaksanaannya sangat tergantung kepada pemberlakuan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2006 tanggal 8 Februari 2006 tentang Interkoneksi yang mulai berlaku secara efektif pada 1 Januari 2007,” kata Eddy

Hal ini berdampak pada timbulnya perbedaan penafsiran tentang pemberlakuan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2006 dalam penyelesaian pembayaran hak airtime wartel tahap II (April 2005 – Desember 2006).

Di mana pendapat Operator seluler, airtime yang belum dibayar April 2005 sampai dengan Januari 2006, yaitu 10 bulan sampai dengan diberlakukannya Permen Nomor 5 Tahun 2006.

Sedangkan APWI, berpendapat airtime yang belum dibayar April 2005 sampai dengan Desember 2006, yaitu 21 bulan sesuai dengan Peraturan Peralihan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2006 pasal 22.

Untuk mengatasi perbedaan tafsir itu Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), sebenarnya telah menyarankan agar penyelesaian airtime dilakukan secara Bussiness to Bussinees (B2B) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Istilah air time berakhir sampai dengan 31 Desember 2006," cetusnya.

Telkom, opsel dan APWI pun telah membuat kesepakatan di hadapan notaris pada Juni 2010. "Ketika itu disepakati bahwa operator seluler bersedia membayar periode April 2005 sampai dengan Januari 2006.

Sedangkan periode Februari 2006 sampai dengan Desember 2006 akan ditindaklanjuti apabila sudah ada pendapat dari BRTI, jadi urusan Rp25 miliar harus ada syaratnya," kata eddy.

Sesuai kesepakatan ketiga pihak tersebut, antara Telkom dan APWI dibuat perjanjian penampunganintinya mengatur penegasan kembali status Telkom oleh APWI selaku collecting agent.

Telkom bersama-sama dengan APWI bertindak sebagai agen pembayaran (payment agent) yang penyalurannya kepada para pengusaha wartel yang berhak melalui PT Pos Indonesia.

"Membuka escrow account atas nama APWI yang pencairannya dilakukan dengan mekanisme joint instruction yang harus disetujui oleh Telkom," kata Eddy.

Kesepakatan berikutnya, adalah Telkom akan menagih hak airtime wartel periode Pebruari 2006 sampai dengan Desember 2006 kepada operator setelah diputus BRTI.

"Bila nantinya ada putusan dari BRTI, kami jamin, kami akan failitasi dan tagih ke operator seluler. Tapi untuk mencairkan dana di rekening tampungan seluruh persyaratan dan mekanisme yang telah disepakati bersama antara APWI dan Telkom di dalam perjanjian penampungan juga harus dipenuhi," tandas Eddy.

Namun ketika ditanya kembali terkait kepastian waktu penagihan ke operator seluler, dan mencairkan dana air time Eddy tak bisa memastikannya.

0 komentar

Posting Komentar