Yogyakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, menilai bahwa untuk mencegah tindak pidana korupsi dan menimbulkan efek jera kepada koruptor perlu hukuman yang berat, dan kalau perlu "dibunuh" pelan-pelan.
"Bila perlu koruptor `dibunuh` secara pelan-pelan sehingga bisa menimbulkan efek jera bagi mereka yang akan korupsi atau koruptor yang akan mengulangi perbuatannya," kata Busyro pada Seminar "Peranan KPK Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagai Suatu Extraordinary Crime" di Pascasarjana Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, dirinya sangat tidak sependapat dengan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang baru ini karena menghapuskan pidana hukuman mati kepada koruptor dan mencabut sejumlah kewenangan yang sebelumnya dimiliki KPK.
"Koruptor jangan dikasih yang enak-enak, kalu hukuman mati dengan ditembak itu cukup enak tidak merasakan sakit, mungkin lebih baik `dibunuh` pelan-pelan dengan dimiskinkan dahulu atau dipenjara bertahun-tahun hingga akhirnya nanti muncul penyakit-penyakit kronis sampai akhirnya mati dengan sendirinya," katanya sambil berkelakar.
Ia mengatakan, selama ini problematika pemberantasan korupsi yang paling utama adalah munculnya serangan balik terhadap lembaga KPK seperti dengan pembatasan dan pengurangan kewenangan KPK.
"Selain itu tidak adanya pemimpin panutan (role model), jika pemimpin belum merubah sikap dan gaya hidup koruptifnya maka masyarakat akan mencontoh perilaku tersebut," katanya.
Busyro mengatakan, besarnya harapan masyarakat akan pemberantasan korupsi jika tidak diimbangi kinerja yang optimal maka akan menyebabkan kepercayaan dan dukungan terhadap KPK semakin menurun.
"Selain itu kendala yang cukup besar adalah adanya ketidakkonsistenan sebagian masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi, di mana secara umum mendukung pemberantasan korupsi, tetapi ketika menyangkut dirinya atau orang dekatnya kemudian berbalik tidak mendukung," katanya.
Ia mengatakan, peraturan perundangan yang tidak mendukung pemberantasan korupsi juga merupakan penghambat kinerja KPK, seperti pasal yang multitafsir yang mempengaruhi ketegasan pengambilan kebijakan pemberantasan korupsi serta lemahnya pengemasan sanksi yang menyebabkan ketidakpatutan subjek hukum.
"Kendala yang saat ini paling dirasakan adalah upaya pelemahan KPK dan pemberantasan korupsi melalui Rivisi UU Tipikor dan UU Tindak Pidana Korupsi disamping proses-proses politik yang sarat money politic," katanya. (*)
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © 2011
COPYRIGHT © 2011
0 komentar
Posting Komentar