Sebut saja namanya Putik (14). Dia masih duduk di bangku SMP di Batam. Akibat ulah bebasnya, dia kebingungan memilih satu diantara 3 pria sebagai ayah janin yang dikandungnya.
Seperti dituturkan Putik, pertama hubungan intim dengan Ari (19) pacarnya sekitar 6 bulan silam. Kemudian hubungan pacaran yang sudah melanggar norma-norma itu akhirnya putus. Putik pun menjalin asmara dengan Maulana (19) yang tak lain teman Ari juga.
Putik melakukan hubungan intim dengan Maulana sebanyak 4 kali kemudian cekcok dan putus juga. Lepas dari dekapan Maulana, Putik pun jatuh ke pelukan Rasid sama sama teman sebaya pria sebelumnya.
Anehnya, Putik juga melakukan seks dengan Rasid justru di rumah Ari. Dalam hal ini, Putik tidak bisa menyebutkan tanggal pastinya, kapan melakukan hubungan intim dengan ketiga pria tersebut. Dengan Rasid pun pacaran kelewat batas itu tak berjalan lama kemudian putus juga.
Belakangan Putik merasa tidak lagi mensturasi dan kemudian dia ceritakan masalah ini kepada Rasid alias hamil. Mendengar pengakuan Putik, Rasid bersedia bertanggungjawab asal janin yang dikandungnya itu merupakan hasil hubungan dengan dirinya.
"Saya mau tanggung jawab asalkan itu hasil hubungan saya dengan Putik. Tapi saya ingin dilakukan tes DNA dulu, jika tidak maka belum diketahui siapa calon ayah bayi yang ada dalam kandungan Putik," kata Rasid yang ditemui di Mapolsekta Sekupang, Kamis (25/11/2010).
Ari dan Maulana juga bersikap demikian. Mereka mau bertanggungjawab asalkan anak dalam kandungan Putik itu benar benar hasil hubungan intim dengannya.
Orangtua Putik pun malu bercampur bingung dengan masalah yang dihadapi anaknya. Dia lapor ke polisi, kemudian ketiga pemuda tersebut langsung diciduk dan ditahan di Mapolsekta Sekupang.
Ketiga pria itu sudah mengakui apa yang diperbuat terhadap Putik, atas dasar suka sama suka. Maulana mengaku meniduri Putik sebanyak 4 kali dilakukan di rumah Mualana kawasan Tiban I dan di hotel dekat Seraya. Sementara Ari dan Rasid juga mengaku sama, perbuatannya itu dilakukan hanya sekali rumah Ari di Tiban I, Sekupang.
mengatakan atas laporan dari korban bersama orang tuanya pihaknya langsung menangkap ketiga pelaku saat itu juga.
"Ketiga pelaku kita kenakan pasal 81 UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo 287 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara" kata Kapolsekta Sekupang, AKP I Dewa Nyoman Surta Negara melalui Kanit Reskrim, Ipda Chrisman Panjaitan.
0 komentar
Posting Komentar