TANJUNGBATU, - Pyar...pintu kaca rumah milik perempuan berinisial WT di Parit Tegak Tanjung Batu Kota, itu pun hancur setelah diterjang dengan tendangan penuh emosi oleh suaminya sendiri, Minggu (27/2). Pasalnya, suaminya tak terima, istrinya telah selingkuh dengan lelaki lain yang telah beristri.
Apalagi ketika digerebek, selain memergoki istrinya ia juga melihat lelaki selingkuhan istrinya, berinisial IN berada di dalam rumah hanya bercelana dalam. Namun sebelum suaminya bersama warga bertindak lebih, petugas dari Kepolisian Tanjung Batu Kota, Kundur yang datang suami WT meringkus pasangan mesum tersebut.
Menurut keterangan Kapolsek Kecamatan Kundur, AKP Wibisono Sik kepada Tribun, Minggu (27/2) sekitar pukul 13.00, mengatakan, pasangan ini sudah mempunyai suami dan istri. Mereka ditangkap saat ada laporan dari suami WT.
"Jika kepolisian tidak segera datang di tempat kejadian, pasangan mesum ini akan dihajar beramai-ramai oleh suami WT dan warga setempat," kata Wiwik.
Wiwik menambahkan, saat digerebek, lelaki berinisial IN hanya memakai pakaian dalam sedang beradadi dapur tak jauh dari WT. Mereka kemungkinan besar sudah melakukan hubungan luar nikah.
Wiwik menuturkan, Polisi saat itu datang bersama suami WT dan warga. Setiba di rumah WT, suami WT langsung menggedor dan menendang pintu rumah WT hingga kacanya pecah berantakan.
"Pintu rumah istrinya yang selingkuh dengan suami orang ini langsung pecah diterjang Suami WT. Pasangan selingkuh itu pun langsung kaget saat melihat suamia WT datang bersama pihak kepolisian. Jika polisi lambat datang kedua pasangan mesum ini mungkin sudah dihajar massa massa," tutur wiwik.
Menurut Wiwik, suami WT sudah lama mendengar istrinya selingkuh dengan lelaki lain yang sudah berkeluarga. Karena itu ia menerus mengincar istrinya yang selingkuh dengan IN ini ke rumah WT. Saat tiba di rumah WT, suaminya langsung memecahkan pintu rumah pasangan luar nikah ini. Dan WT juga sedang hamil dua bulan," jelasnya.
Wiwik mengungkapkan, untuk nama lengkap pihak kepolisian tidak bisa memberi identitasnya yang lengkap. Karena ini masih dalam pengamanan polisi.
"Jika keluarga dari pihak suami istri yang melakukan hubungan selingkuhan tidak menggugat, mereka tidak akan terjerat pasal perzinaan. Namun jika pihak keluarga yang melakukan selingkuhan ini ingin menggugat, kedua pasangan ini akan dikenakan pasal 24 perzinaan," pungkas Wiwik.
0 komentar
Posting Komentar