SURABAYA - Kekurangan biaya kuliah membuat Armendi memutar otak untuk mendapatkan lebih cepat. Mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu pun tega menjual pacarnya, ST (17) siswi salah satu SMK di Surabaya ke sejumlah lelaki hidung belang.
Gadis yang duduk di kelas XII ini 'dijual' dengan harga Rp100 ribu sekali kencan. Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan Mahasiswa Semester 9 Fakultas Ekonomi ini bermula dari laporan orangtua korban.
Dari laporan tersebut Korps berseragam cokelat langsung melakukan investigasi terhadap sepak terjang tersangka.
"Hasilnya tersangka dibekuk di Hotel Malibu saat menunggu sang pacar melayani lelaki hidung belang di kamar 504," kata Kompol Suparti, Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya kepada wartawan di Mapolrestabes, Jalan Taman Sikatan I, Selasa (23/8/2011).
Tersangka memang berpacaran dengan korban sejak Februari 2011 lalu. Sedangkan modus yang digunakan adalah menawarkan jasa pelayanan sang kekasih melalui situs Chatting MIrc. Ketika ada lelaki yang berminat atas tawaran tersebut, tersangka kemudian memberikan link Facebook sang kekasih.
"Apabila tamu sudah cocok maka pembayarannya dengan ditransfer ke rekening tersangka. Kemudian Korban langsung diantar ke tempat orang yang mem-booking tersebut," jelasnya.
Dari aksinya itu, tersangka mengambil untung sebanyak 80 persen. "Dari jumlah Rp100 ribu, korban hanya menerima Rp20 ribu," tambahnya. Korban juga pernah hamil dan saat ini sudah digugurkan.
Sementara itu di hadapan petugas, Armendi mengaku melakukan aksinya sudah 10 kali. Mahasiswa berambut lurus ini beralasan, hasil dari 'Bisnis Lendirnya' itu digunakan untuk keperluan biaya kuliah.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.
Gadis yang duduk di kelas XII ini 'dijual' dengan harga Rp100 ribu sekali kencan. Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan Mahasiswa Semester 9 Fakultas Ekonomi ini bermula dari laporan orangtua korban.
Dari laporan tersebut Korps berseragam cokelat langsung melakukan investigasi terhadap sepak terjang tersangka.
"Hasilnya tersangka dibekuk di Hotel Malibu saat menunggu sang pacar melayani lelaki hidung belang di kamar 504," kata Kompol Suparti, Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya kepada wartawan di Mapolrestabes, Jalan Taman Sikatan I, Selasa (23/8/2011).
Tersangka memang berpacaran dengan korban sejak Februari 2011 lalu. Sedangkan modus yang digunakan adalah menawarkan jasa pelayanan sang kekasih melalui situs Chatting MIrc. Ketika ada lelaki yang berminat atas tawaran tersebut, tersangka kemudian memberikan link Facebook sang kekasih.
"Apabila tamu sudah cocok maka pembayarannya dengan ditransfer ke rekening tersangka. Kemudian Korban langsung diantar ke tempat orang yang mem-booking tersebut," jelasnya.
Dari aksinya itu, tersangka mengambil untung sebanyak 80 persen. "Dari jumlah Rp100 ribu, korban hanya menerima Rp20 ribu," tambahnya. Korban juga pernah hamil dan saat ini sudah digugurkan.
Sementara itu di hadapan petugas, Armendi mengaku melakukan aksinya sudah 10 kali. Mahasiswa berambut lurus ini beralasan, hasil dari 'Bisnis Lendirnya' itu digunakan untuk keperluan biaya kuliah.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.
0 komentar
Posting Komentar