Sana Sini News - Parlemen Myanmar mencabut larangan demonstrasi damai bagi para warganya. Langkah ini merupakan salah satu bentuk perkembangan demokratisasi di negara yang sempat dipimpin oleh junta militer tersebut.
Rancangan undang-undang (RUU) baru akan segera ditandatangani Presiden Thein Sein dan berubah menjadi hukum. Lewat undang-undang baru itu, para warga Myanmar diperbolehkan untuk melakukan unjuk rasa dengan damai. Demikian seperti diberitakan AFP, Kamis (24/11/2011).
Para demonstran diperbolehkan untuk membawa bendera dan simbol-simbol kepartaian lainnya. Namun, para demonstran harus tidak boleh berdemo di dekat kantor Pemerintah Myanmar, sekolah, rumah sakit, dan kantor kedutaan besar.
RUU itu muncul empat tahun setelah munculnya tragedi pemberantasan demonstrasi yang dilakukan oleh biksu oleh junta militer. Sebanyak 31 orang biksu ditahan dan ratusan lainnya dipenjara karena berdemonstrasi.
Perkembangan di Myanmar memang menjadi pokok perhatian masyarakat internasional. Myanmar juga dipastikan akan menjadi Ketua Asean pada 2014 mendatang.
Amerika Serikat (AS) bahkan menyambut perkembangan di Myanmar. Menteri Luar Negeri AS Hillary Clinton juga berencana akan mengadakan lawatan ke Myanmar pada awal Desember mendatang untuk menyaksikan proses demokratisasi di negara tersebut.(rhs)
LakuCom Indonesian Online Shopping
-
*LakuCom Indonesian Online Shopping* is a famous web online shopping only
made in indonesia, visit laku.com review; *Laku.com belanja online grosir
eceran ...
12 tahun yang lalu
0 komentar
Posting Komentar