Sana Sini News - Keadaan kini berbalik di mana Samsung saat ini berhasil memenangkan pertarungan hukum dalam hal hak paten dari Apple, di Australia. Ini jelas berdampak baik bagi Samsung, yang dizinkan kembali menjual Galaxy Tab 10.1 di sana.
Ada suasana berbeda pada persidangan kali ini, di mana persidangan kali ini dihadiri banyak orang. Hakim John Dowset, Lindsay Foster dan David Yates secara aklamasi berhasi memengkan Samsung dan memiliki kuasa sepenuhnya untuk mencabut pelarangan penjualan Samsung di Australia.
"Samsung akan diizinkan kembali untuk meluncurkan Galaxy Tab 10.1 di Australia asalkan memberikan semua hal mengenai pengembangan perangkat tersebut ke Australia. Kami juga mengecam bahwa keputusan pelarangan sementara penjualan atau dengan kata lain, memenangkan Apple adalah tindakan yang salah," jelas ketiga Hakim, Seperti dikutip The Age, Rabu (30/11/2011).
Karena keputusan ini masih dalam proses penetapan di Sidney hingga sore ini oleh Hakim Foster, Apple masih diberikan kesempatan singkat untuk tetap berjualan, setidaknya hingga Jumat sore sekira pukul 16.00 waktu setempat sebelum Galaxy Tab 10.1 dinyatakan menang dan iPad ditarik.
Pengacara Samsung Peter Chalk, tampaknya tidak setuju dengan adanya keputusan itu dan meminta segera menarik produk tablet besutan Apple itu sesegera mungkin, karena Samsung saat ini memenangkan pertempuran hak paten tersebut.
"Apapun alasannya, bahkan durasi pendek sekali pun, tidak boleh diberikan," cetus Chalk.
Chalk menambahka, jika keadaan seperti yang disebutkan di atas dilakukan maka Samsung akan memiliki kesulitan untuk menjual produknya, mengingat masa liburan Natal akan segera hadir dan tidak memiliki banyak waktu untuk memperkenalkannya kepada pengguna di Australia.
Hakim Foster menyatakan jika Apple ingin bertahan atau tetap menjual iPad di Australia, maka perusahaan asal Cupertino tersebut harus mengajukan banding di pengadilan tinggi Australia. Samsung secara tegas mengatakan bahwa keputusan yang dibuat oleh Hakim Annabelle Bennett tidak adil.
Senada dengan pernyataan pihak Samsung, ketiga hakim yang memimpin jalannya sidang kali ini mengatakan," dalam pandangan kami, keputusan jelas salah dan harus disisihkan." Ketiganya juga berpendapat Bennett sebenarnya tidak disertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk memblokir penjualan Galaxy Tab di Australia. (tyo)
LakuCom Indonesian Online Shopping
-
*LakuCom Indonesian Online Shopping* is a famous web online shopping only
made in indonesia, visit laku.com review; *Laku.com belanja online grosir
eceran ...
12 tahun yang lalu
0 komentar
Posting Komentar