Sana Sini News - Pengadilan Filipina mengizinkan mantan Presiden Gloria Macapagal Arroyo untuk ditahan sementara di rumah sakit. Sementara pengacaranya terus berjuang untuk mengusahakan kebebasannya.
Arroyo ditahan dalam ruangan rumah sakit St. Luke yang mewah. Selama di rumah sakit, politisi berusia 64 tahun ini dirawat atas penyakit tulang yang dideritanya selama ini. Demikian diberitakan Associated Press, Senin (21/11/2011).
Tetapi, keputusan pemerintah ditentang oleh aktivis sayap kiri Filipina. Mereka mendesak agar Arroyo tetap dipenjara di dalam sel umum, seperti layaknya pelaku kriminal lainnya.
Padahal, Kepolisian Filipina sudah mempersiapkan sel khusus yang dilengkapi kamar tidur dan sebuah dapur kecil serta memiliki pendingin ruangan.
Terlepas dari semua kontroversi yang meliputi penahanan Arroyo, Presiden Benigno Aquino berjanji akan memperlakukan Arroyo dengan hormat. Sementara Ferdinad Topacio yang selama ini membela kasus Arroyo, menilai pemerintah tidak memiliki hati karena melakukan penahanan terhadap kliennya.
Topacio menepis jaminan dari Pemerintah Filipina, bahwa Arroyo akan mendapatkan pengadilan yang layak. Menurutnya Pemerintah Filipina memang berniat untuk menahan mantan presiden tersebut dan kemungkinan besar dirinya tidak bisa merayakan Natal bersama keluarganya tahun ini.
Sempat disebut sebagai perempuan paling berkuasa di Asia, Arroyo saat ini justru menjadi pesakitan. Dirinya, dianggap melakukan kecurangan pemilu 2007 yang membuatnya terpilih kembali sebagai senator. Pelaku kecurangan pemilu di Filipina, pada umumnya terancam penjara selama 40 tahun.
Namun, Arroyo menyanggah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. Saat ini, tim pengacaranya berencana untuk mempertanyakan legalitas Komisi Pemilihan Filipina dan pihak Kementerian Kehakiman Filipina untuk melaporkan dakwaan kecurangan pemilu ini.
LakuCom Indonesian Online Shopping
-
*LakuCom Indonesian Online Shopping* is a famous web online shopping only
made in indonesia, visit laku.com review; *Laku.com belanja online grosir
eceran ...
12 tahun yang lalu
0 komentar
Posting Komentar