Sana Sini News - Hakim di New York, Amerika Serikat (AS) melarang didirikannya tenda oleh kelompok anti-kemapanan, Occupy Wall Street. Kelompok ini memang terus melakukan aksi protes terhadap bankir-bankir di Wall Street.
Sebelumnya, kelompok membela diri bahwa lewat amandemen pertama Undang-Undang AS, mereka berhak untuk menyuarakan pendapatnya. Tetapi menuru hakim, amandemen tersebut bukan berarti mempersilahkan mereka untuk melakukan pendudukan di sekitar Plaza New York.
Hakim Agung Michael Stallman, menolak mosi yang diajukan oleh para pengunjuk rasa untuk kembali ke dalam plaza dengan tenda dan kantung tidur.
Pihak Kepolisian New York sebelumnya membersihkan daerah Plaza itu dari tenda-tenda milik pengunjuk rasa. Hakim pun memuji cara perangkat kota yang efektif melakukan evakuasi dari pra pengunjuk rasa. Demikian diberitakan Associated Press, Rabu (16/11/2011).
Sejak September lalu, para pengunjuk rasa ini menduduki wilayah Taman Zuccotti. Walikota Michael Bloomberg memerintahkan pembongkaran paksa dari tenda milik pengunjuk rasa.
Kondisi kesehatan dan keamanan menjadi alasan utama untuk membongkar tenda-tenda tersebut. Bagi Bloomberg, perkemahan para pengunjuk rasa tidak dapat diterima.
Protes yang dilakukan Occupy Wall Street memang dianggap menganggu oleh pemerintah setempat. Protes ini sendiri diarahkan kepada perusahaan-perusahaan besar yang mereka anggap sebagai parasit ekonomi AS.
0 komentar
Posting Komentar